You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Izin Peruntukkan Lahan Harus Sesuai Perda
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Izin Peruntukan Lahan Harus Sesuai Perda

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara konsisten mengeluarkan izin peruntukan lahan mengacu pada peraturan daerah, terkait tata ruang dan zonasi yang berlaku.

Permohonan izin peruntukkan lahan yang diajukan harus sesuai peraturan tata ruang dan zonasi

"Permohonan izin peruntukan lahan yang diajukan harus sesuai peraturan tata ruang dan zonasi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, usai rapat  Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), Jumat (10/2). 

Dinas Penataan Kota Harus Audit Bangunan di DKI

Ia mengatakan, BKPRD DKI Jakarta akan menolak permohonan izin peruntukan lahan yang berimplikasi merubah zonasi. 

  

"Perubahan zonasi tidak bisa diputuskan oleh tim yang tergabung dalam BKPRD, namun harus mengubah peraturan terlebih dahulu," ujarnya. 

Sumarsono mengungkapkan, pihaknya juga memproses izin peruntukan lahan yang diajukan oleh pengembang, namun pembangunan telah dilaksanakan terlebih dahulu. 

"Izin yang dikeluarkan juga tidak boleh merubah zonasi dan dikenakan denda karena telah membangun terlebih dahulu sebelum permohonan diajukan," ungkapnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

    access_time17-09-2026 remove_red_eye3236 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2070 personFakhrizal Fakhri
  3. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye762 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. LRT Kelapa Gading-Manggarai Resmi Beroperasi, Tarif Rp8 Mulai Hari Ini

    access_time16-09-2026 remove_red_eye754 personDessy Suciati
  5. Bahas Krisis Iklim hingga Pangan, Pramono Bertolak ke New York

    access_time18-09-2026 remove_red_eye705 personDessy Suciati